[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa.
Komisi antirasuah itu total menetapkan 22 tersangka dalam kasus itu.
"KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Rincian 22 orang tersangka: 4 Penerima Suap, dan 18 Pemberi Suap.
4 Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Kasus itu merupakan hasil tangkap tangan atau OTT tim KPK yang digelar Senin (30/8/2021) dini hari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo dkk.
"Pada Minggu, 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara," kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 31 Agustus 2021.
Dari informasi yang diperoleh KPK, ada dugaan penyerahan duit dari Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan seorang penjabat Kepala Desa Krejengan Sumarto. Duit diduga akan diberikan kepada Hasan Aminuddin, anggota DPR dari NasDem yang juga suami Puput.
Saat ditangkap oleh Tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta. Duit ini berasal dari para calon penjabat kepala desa. Selain itu, mereka juga membawa proposal usulan nama para calon penjabat kepala desa. Proposal ini nantinya akan dibubuhi paraf oleh Hasan Aminuddin yang artinya sudah disetujui.
Pejabat Kepala Desa ini hanya mengisi sementara kursi yang kosong. Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September. Alex mengatakan ada 252 kursi yang kosong.
Kemudian, KPK juga menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton.
Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK menangkap Hasan Amindduin dan Puput di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.
[VIDEO]