[PORTAL-ISLAM.ID] Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
Politikus PDIP itu tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal dia korupsi bantuan sosial untuk masyarakat di saat pandemi Covid-19.
"nerima 32,4M, udah dipake 15M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun.
Ibaratnya lu dapet 15M tp bayarnya dgn dipenjara 12 tahun. alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104jutaan. worth it kan?
korupsi adalah bisnis yg bagus," kicau akun @ramydhia.
nerima 32,4M, udah dipake 15M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun.
— Susu Murni Nasional Moka Stan Account 👽 (@ramydhia) August 23, 2021
Ibaratnya lu dapet 15M tp bayarnya dgn dipenjara 12 tahun. alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104jutaan. worth it kan?
korupsi adalah bisnis yg bagus.