Gelar Akad Nikah Timbulkan Kerumunan, Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta
Jember - Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
"Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).
Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
"Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI - Polri, dan dilakukan penyelidikan," kata Hendy.
Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA.
Juru bicara Gus Aab, Taufik mengakui adanya acara akad nikah tersebut. Pihaknya juga menyatakan menerima atas sanksi yang diberikan.
"Kami menerima atas sanksi itu, kita juga minta maaf ke masyarakat," katanya.
Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Tetap Dipidana, Dipenjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Syihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan (pernikahan putrinya). Habib Rizieq beralasan, pidana gugur karena telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
JPU menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Habib Rizieq di PN Jaktim.
Habib Rizieq akhirnya divonis 8 bulan penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan.
Belum puas 8 bulan penjara, Habib Rizieq juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus Tes Swab RS Ummi, hanya gara-gara Habib Rizieq menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat'.(*)