[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
Dengan perpanjangan PPKM ini berarti total PPKM sudah berjalan lebih dari satu bulan dengan cara "nyicil".
Pertama PPKM Darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Lalu ganti istilah PPKM Level 4 sampai 2 Agustus.
kemudian PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus.
Dan sekarang PPKM Level 4 kembali diperpanjang lagi hingga 16 Agustus.
Kenapa Pemerintah rezim Jokowi nyicil pemberlakuan PPKM?
Advokat @dusrimulya mengatakan itu cara pemerintah menghindari kewajiban seperti diatur UU Kekarantinaan.
"Kan gua bilang..bakal diperpanjang terus tiap Minggu.. Kenapa tiap minggu? Krn klo sekaligus sebulan, Rezim takut dituntut kasih makan rakyat sesuai UU Kekarantinaan. Dikasih, duit gak ada..gak dikasih, takut dimakzulin rakyat. Simalakama," kata @dusrimulya di akun twitternya, Senin (9/8/2021).
Dicicil tiap minggu ini juga cara rezim Jokowi meredam amarah rakyat.
"Sengaja dicicil tiap Minggu agar meredam emosi rakyat..PHP gitu," ungkap @dusrimulya.
Kan gua bilang..bakal diperpanjang terus tiap Minggu..
— Young Lawyer (@dusrimulya) August 9, 2021
Kenapa tiap minggu?
Krn klo sekaligus sebulan, Rezim takut dituntut kasih makan rakyat sesuai UU Kekarantinaan
Dikasih, duit gak ada..gak dikasih, takut dimakzulin rakyat
Simalakama
Sengaja dicicil tiap Minggu agar meredam emosi rakyat..PHP gitu
— Young Lawyer (@dusrimulya) August 9, 2021