[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seni corat-coret dinding Mural berbeda dengan corat-coret yang ada di jembatan dan rambu-rambu lalu lintas. Seni Mural tidak melanggar Perda No. 8/2007.
"Tolong bedakan ya, antara corat-coret biasa dengan mural. Kalau yang corat-coret yang ada selama ini beda dengan mural. Makanya kalau mural kita tidak apa-apain. Tapi yang mau kita kejar penegakan hukumnya adalah pelaku corat-coret di jembatan, rambu-rambu lalu lintas, dinding bangunan. Itu yang mau kita kejar," jelas Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (29/11).
Meski mural diperbolehkan, bukan berarti seni melukis di dinding ini boleh dilakukan di sembarang tempat. Jokowi meminta sebelum membuat mural, seniman harus membuat izin dahulu ke Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.
"Izinnya tidak pernah ada masalah. Asal izin saja, pasti dibolehkan melakukan mural. Karena tidak semua tempat bisa di mural. Yang paling penting itu tidak dilakukan di sembarang tempat," jelasnya.
Selain mengharuskan izin bagi pembuat mural, pihaknya juga akan mengenakan pasal pidana bagi para pelaku corat-coret yang tidak terkonsep dengan jelas. Bahkan, pihaknya juga telah membuat Surat Edaran Gubernur No 1 tahun 2013 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis, dan Menempel Iklan pada Sarana Umum dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Menurutnya, bisa saja mural ditempatkan di lokasi-lokasi yang stategis di DKI Jakarta. Karena keberadaanya, bisa menambah keindahan ibu kota. Namun, harus dibuat secara sistematis dan diperbaiki setiap bulannya. Tapi, dirinya tidak mengizinkan jika seluruh ruang yang ada di Jakarta dibuat mural. Pihaknya hanya mengizinkan pembuatan mural di beberapa lokasi saja.
Untuk lokasi mana yang boleh dilakukan mural, Jokowi mempersilakan seniman mural bertanya pada Dinas Tata Ruang. "Tanya ke Dinas Tata Ruang, mereka ada data tempatnya," imbau Jokowi.
Seperti diketahui, Seni mural bukanlah sesuatu yang baru di Jakarta. Sejak tahun 2005, seni mural sudah terlihat di beberapa lokasi dinding sudut kota Jakarta. Mural merupakan, cara melukis atau menggambar di atas media dinding dengan menggunakan bahan dasar cat semprot atau cat dinding. Mural sendiri sifatnya permanen dan tidak dapat dihapus. Kebanyakan tema-tema yang diusung oleh para seniman lukis mural berupa tema grafiti yang menyampaikan sebuah pesan sosial.
Seperti yang terlihat di dinding penyangga tol di Jalan Yos Sudarso, di sebagian tiang di lampu pengatur lalu lintas Pramuka, di dinding ground over di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.[beritasatu]