[PORTAL-ISLAM.ID] Singapura waktu dikritik aktivis HAM Barat terkait hukuman cambuk yang masih diterapkan, dengan tegas bilang bahwa hukuman tersebut sesuai dengan kearifan lokal Singapura dan diakui oleh konstitusi. Karena mereka telah merasakan sendiri bahwa cambuk rotan berhasil mendisiplinkan bangsa selama puluhan tahun dan menghasilkan salah satu masyarakat paling tertib serta bersih di dunia.
Beda dengan orang ngaku Islam tapi bermental budak, melihat hukuman cambuk Islami dikritik Barat langsung jatuh mentalnya. Menyalahkan penerapan hukum Allah yang jelas-jelas tertera dalam Al-Qur'an dan Sunnah, menuduh hukum cambuk sebagai tafsiran agama "ekstrim dan brutal".
Orang Islam harusnya kokoh bertahan pada pendirian bahwa hukum cambuk itu baik, karena datangnya dari Allah.
Menurut situs Singapore Legal Advice, hukum cambuk berlaku untuk 30 pelanggaran hukum di negara itu, mulai dari percobaan pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, narkoba, atau vandalisme. Cambuk kadang menjadi hukuman tambahan selain penjara dan denda.