[PORTAL-ISLAM.ID] Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
Politikus PDIP itu tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal dia korupsi bantuan sosial untuk masyarakat di saat pandemi Covid-19.
Hakim menyebut hal-hal yang meringankan hukuman yakni Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Pertimbangan hakim ini sontak menuai reaksi luas publik.
"HRS kurang apa dihina sama orang, sampe sekarang fitnah chat mesumnya pun ngga berhenti2 dan selalu buat bahan hinaan. Ngga ada hukumannya diperingan," ujar @vierda di twitter.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi, hanya gara-gara dalam videonya menyatakan 'Alhamdulillah, saya sehat'. Lalu dituduh menyebar kebohongan yang menimbulkan keonaran.
HRS kurang apa dihina sama orang, sampe sekarang fitnah chat mesumnya pun ngga berhenti2 dan selalu buat bahan hinaan.
— VMN 🇵🇸🇮🇩🇲🇾 (@vierda) August 23, 2021
Ngga ada hukumannya diperingan.