[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar (pada kasus Megamendung), dan kurungan 8 bulan penjara (pada kasus Petamburan).
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Diketahui, putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (4/8/2021) siang ini oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti Dewi Rahayu.
Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan pertama terbukti kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif danpertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
"Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding," demikian putusan PT DKI Jakarta.
Sementara untuk kasus yang paling krusial kasus RS Ummi dimana Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, sampai berita ini dilansir belum ada keputusan.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan pengadilan Negeri Jak Tim, untuk perkara Petamburan dan Megamendung IB HRS dkk 8 bulan penjara dan Denda 20jt Rupiah.
Untuk Kasus RS UMMI masih menunggu, mohon Do'anya semua..," ujar @SayyiidHaddaad di twitter tadi malam.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan pengadilan Negeri Jak Tim, untuk perkara Petamburan dan Megamendung IB HRS dkk 8 bulan penjara dan Denda 20jt Rupiah
— Sayyiid_haddaad (@SayyiidHaddaad) August 4, 2021
Untuk Kasus RS UMMI masih menunggu,mohon Do'anya semua..🙏