Fix, Indonesia terjerat pinjol!
Tahun Depan, Indonesia Harus Bayar Bunga Utang Rp 405 Triliun!
Pemerintah harus memenuhi pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 405,87 triliun. Angka tersebut naik 10,8% dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 366,2 triliun.
Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022 dijelaskan, program pengelolaan utang negara pada RAPBN 2022 terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 393,7 triliun dan Rp 12,2 triliun untuk pembayaran bunga utang luar negeri.
Perhitungan besaran pembayaran bunga utang tahun 2022 secara garis besar meliputi tiga hal dalam pembayaran bunga utang.
Pertama, outstanding utang yang berasal dari akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya, termasuk tambahan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Kedua, rencana penambahan utang pada 2022. Ketiga, rencana program pengelolaan portofolio utang (liabilities management).
Selain itu, perhitungan besaran bunga utang juga didasarkan pada lima asumsi, yakni:
1. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (USD), yen Jepang (JPY), dan euro (EUR)
2. Tingkat bunga SUN tenor 10 tahun yang menjadi acuan bunga untuk instrumen SBN
3. Referensi suku bunga pinjaman serta asumsi spreadnya
4. Diskon penerbitan SBN
5. Perkiraan biaya pengadaan utang baru.
Fix, Indonesia terjerat pinjol.https://t.co/AVoMUENqQr
— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) August 23, 2021
Busyet bunganya doang...Kapan bayar Pokoknya ya...Ingat korban pinjol yg harus pinjam ke banyak Pinjol demi bayar hutangnya...
— Cigun07 (@MGunturcigun) August 23, 2021