Donasi Bodong Rp2 Triliun, Mengapa Pejabat Publik Mudah Terbuai Janji Palsu?

[PORTAL-ISLAM.ID] Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan hasil bahwa jumlah uang yang tersimpan di rekening anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, dan pihak terkait, tak sampai Rp 2 triliun. 

"Dalam perjalanannya, kita melihat bahwa ini ada inkonsistensi yang sangat besar antara penyumbang dengan uang sumbangannya karena aktivitas rekening yang dimiliki Heriyanti dan pihak terkait lainnya itu bisa dikatakan sangat rendah, jauh dari Rp 2 triliun," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (4/8/2021).

Bahkan, Dahlan Iskan pagi tadi di tulisannya menyebut jumlahnya cuma 30 juta.

Kenapa pejabat publik mudah terbuai janji sensasional?

Menyumbang sebesar Rp2 triliun dianggap situasi yang sensasional pada awalnya.

Tapi ketika ini mendapat persoalan, justru membuahkan tanya kenapa para pejabat publik mudah terbuai dengan hal-hal yang sensasional.

Peneliti dari Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya (PMB) LIPI, Ibnu Nadzir menilai sudah menjadi tradisi bagi pejabat publik di Indonesia untuk mudah percaya, dan ingin "harum namanya ke publik, ketika dia berkaitan dengan temuan, atau katakan hal-hal yang sensasional."

"Segala yang sifatnya sensasional itu memang kemudian, menarik banyak orang, termasuk pejabat publik, yang merasa bahwa mereka ikut kecipratan nama baik, citra-citra baik yang sensasional, termasuk dalam hal ini kasusnya sumbangan," kata Ibnu, seperti dikutip dari BBCIndonesia, Kamis (5/8/2021).

Dalam kasus lainnya Ibnu mencontohkan pejabat-pejabat publik yang menempelkan fotonya dengan peraih medali emas Olimpiade ganda putri Greysia/Apriyani.

"Jadi mereka berupaya mengasosiasikan dengan sesuatu yang dianggap hebat, kuat dan seterusnya," katanya.

"Tradisi ini, yang saya kira para pejabat publik masih melakukan, ingin melakukan by pass situasi, pengen mendompleng sesuatu yang sensional," tambah Ibnu.

Bagaimana mestinya pejabat publik menyikapi donasi?

Donasi atau dana hibah yang masuk ke dalam rekening negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, aturannya sudah jelas. 

Aturan mengenai hal ini termuat dalam banyak regulasi, misalnya PP No.2/2012, PP No.48/2018, dan lain sebagainya.

Namun pada prinsipnya, donasi yang diberikan dari masyarakat kepada negara harus melibatkan otoritas keuangan.

"Jadi, setiap ada uang yang masuk ke pada pemerintah, itu ditelusuri," kata ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara kepada BBC News Indonesia, Rabu (04/08).

"Satu dari PPATK, apakah uang ini adalah uang yang legal, hasil pencurian, hasil pencucian uang atau kejahatan transnasional antar negara, berkaitan terorisme dan lain-lain," lanjut Bjima.

Setelah itu, sumber uang juga perlu ditelusuri oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, bisa juga diperiksa melalui bank bersangkutan.

"Itu sangat mudah, dalam hitungan menit, regulator atau pengawas keuangan di Indonesia itu bisa langsung telepon ke bank bersangkutan. Ini rekening korannya," kata Bhima.

Menurutnya, tahapan ini bisa mencegah persoalan di kemudian hari.

"Misal ada yang menyumbang, tapi terkait dana korupsi. Nanti pejabat penerima hibahnya bisa bermasalah dan bisa dituntut secara hukum juga, karena menerima dana korupsi," kata Bhima.

Namun, tahapan ini tidak dilakukan saat Kapolda Sumsel, Eko Indra Heri menerima sumbangan sebesar Rp2 triliun.

"Proses screening itu yang terlewati karena senang duluan dengan Rp2 triliun," jelas Bhima.(*)
Baca juga :