[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh Papua Christ Wamea merespons batalnya pembebasan Habib Rizieq Shihab dan kembali ditahan lewat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terjadi diskriminasi hukum terhadap pak HRS menunjukan bhw rezim ini benar2 mendzolimin beliau. Namun Pak HRS tetap tetang hadapi semua krn beliau adalah panutan umat dan sosok ulama sejati. Ulama yg sangat cinta NKRI. Semoga pak HRS tetap sehat dan kuat hadapi semua kedzoliman ini," kata Christ Wamea melalui akun twitternya @PutraWadapi, Rabu, 11 Agustus 2021.
Seperti diberitakan, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang hingga 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menahan Habib Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," kata Ardito.
PADAHAL... Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin (9/8/2021).
"Seharusnya HRS keluar (dibebaskan) dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Habib Rizieq untuk tetap ditahan. Sehingga seharusnya HRS bebas sambil menunggu proses sidang banding kasus RS Ummi.
"Rezim terus berupaya mendzalimi beliau krn rezim sadar bahwa HRS memiliki power yg luar biasa utk menurunkan rezim," ungkap warganet.