[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diagendakan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, besok Jumat (27/8/2021).
Tak hanya itu, Anies juga diagendakan melakukan Salat Jumat di area tersebut.
"Gubernur akan melaksanakan ibadah Salat Jumat bersama warga muslim di Tenda Masjid At Tabayyun," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, Rabu (25/8/2021).
Sakti mengatakan acara peletakkan batu pertama dan Shalat Jumat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah undangan maksimal 40 orang di dalam tenda karena masih masa PPKM.
Masjid At Tabayyun akan dibangun di area fasilitas sosial seluas 1.078 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan konsep di tengah taman hijau seluas tapak bangunan sekitar 400 meter persegi dan luas bangunan sekitar 750 meter persegi terdiri dari dua lantai.
Penantian 30 Tahun
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan dibangunnya tempat beribadah. Namun Sakti menyebut selama ini terkendala oleh pengembang.
Pembangunan Masjid At Tabayyun diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar dengan target pengerjaan 8 bulan.
"Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan," kata Sakti.
Sakti mengatakan proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu dan menggugat ke PTUN.
Sakti mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.
Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus mendatang.
Namun Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid. Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.
"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," ucap Andi.