[PORTAL-ISLAM.ID] Arab Saudi menutup rapat perbatasannya dari negara-negara yang mempunyai kasus COVID-19 tinggi, termasuk Indonesia. Negeri monarki itu memberi hukuman yang berat bagi warga negaranya yang melanggar larangan bepergian ke negara-negara yang dikenai travel ban.
Hukuman tersebut adalah larangan bepergian ke luar negeri selama 3 tahun. Terbaru, Kantor Kejaksaan Arab Saudi akan memberikan sanksi 500.000 riyal atau nyaris Rp 2 miliar mereka yang tiba di Arab Saudi dari negara-negara yang terpapar corona.
Mengutip Saudi Gazette, Selasa (3/8/2021), Kejaksaan dalam twitnya menegaskan bahwa:
"Penumpang yang datang ke Arab Saudi dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan operator perjalanan melalui pelabuhan masuk harus mengungkapkan apakah mereka melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah virus corona atau strain yang bermutasi. Jika mereka tidak mengungkapkan hal tersebut, tindakan hukuman berat akan diambil.”
Para penumpang harus mengungkapkan apakah dalam waktu 14 hari melakukan kunjungan ke negara yang masuk daftar larangan bepergian (travel ban) akibat pandemi corona. Jika tidak mengungkapkan, sanksi denda akan jatuh.
Jika pelanggaran itu dibarengi dengan tindak pidana, maka pelanggar akan dibawa ke meja hijau.
Kejaksaan tidak menyebutkan daftar negara yang “terkena dampak wabah corona” itu, tapi media lokal Arab Saudi menuliskan beberapa di antaranya, yaitu Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
Sembilan dari negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, telah dikenai travel ban sejak Februari 2021 karena tingginya penularan COVID-19 dan dinilai belum terkendali. Kebijakan ini ditempuh Arab Saudi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di negaranya.[Kumparan]