[PORTAL-ISLAM.ID] Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari Rutan Bareskrim Polri usai menjalani masa penahanan selama 10 bulan penjara pada hari ini, Selasa (24/8/2021).
Gus Nur bebas karena masa penahanan habis berdasarkan vonis PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021. Saat itu Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
[Video Gus Nur bebas - Dan saat penangkapan Gus Nur]