[PORTAL-ISLAM.ID] Sebanyak 34 Warga Negara Cina datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di saat penerapan PPKM level 4. Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan puluhan warga Cina itu itu telah memenuhi persyaratan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka semua mempunyai Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)," ujar Romi kepada TEMPO, Minggu 8 Agustus 2021.
Pesawat Citilink yang membawa 34 WNA Cina dan 3 WNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu petang kemarin. Menurut Romi, setelah melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, puluhan warga Cina ini diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melakukan penerapan pembatasan warga negara asing yang datang dari Luar Negeri mulai diterapkan Sabtu 24 Juli lalu.
Pembatasan pergerakan penumpang dari luar negeri ini untuk mendukung program pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Ketentuan ini diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.
Hanya orang asing yang memenuhi syarat ini yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia yaitu:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas.
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Menurut Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta itu, 34 WNA Cina memenuhi syarat WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai ketentuan tersebut.
(Sumber: Tempo)