[PORTAL-ISLAM.ID] TASIKMALAYA - Salwa (28), pedagang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran PPKM Darurat.
Dirinya mengaku uang pembayaran denda tersebut hasil dari urunan keluarganya dan sebagian meminjam.
"Alhamdulillah dendanya sudah saya bayarkan langsung ke Kejaksaan sebesar Rp5 juta. Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa, kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021) petang.
Pulang bayar denda, diberi Rp 5 juta dari "hamba Allah"
Seusai pulang dari Kejaksaan, Salwa mengaku beruntung karena ada seseorang warga Kota Tasikmalaya yang memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.
Dirinya bersama keluarga besar pun mengaku bahagia dan berterimakasih kepada orang tersebut.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan untuk membantu saya," pungkas Salwa.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bubur berinisial S (28 tahun) yang biasa mangkal pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7/2021) siang. Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam sidang itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat.
"Ini karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata ketua majelis hakim.
Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40 tahun) mengaku keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar.
"Saya jujur keberatan. Karena cari uang saja sudah susah," kata dia usai sidang.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM darurat bermula ketika adiknya sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin (5/7/2021) malam. Ketika itu, datang empat orang hendak membeli bubur di tempat adiknya.
Menurut Endang, ia bersama adiknya memberitahu para pembeli itu untuk tidak makan di tempat, melainkan makanan harus dibawa pulang. Namun, para pembeli itu tak mau mendengarkan.
"Yang beli tetap maksa. Sudah dikasih tahu tidak usah makan di sini. Jadi terpaksa dilayani, namanya pembeli," ujar lelaki asal Garut itu.
Ketika para pembeli itu sedang makan, tiba-tiba Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi. Alhasil, adiknya yang berdagang dikenai sanksi untuk sidang tipiring.
"Intinya kita keberatan lah," kata dia mewakili adiknya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, terdapat dua pelanggar aturan selama PPKM darurat yang menjalani sidang tipiring Selasa pagi. Kedua pelanggar itu masing-masing adalah penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan dan menyediakan sarana bagi pembeli makan di tempat.
Menurut dia, aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan.
"Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untik memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," kata dia.
Ia menjelaskan, sidang tipiring tak hanya akan menyasar para pelaku usaha. Masyarakt yang tak mematuhi protokol kesehatan juga dapat disidang.
Doni mengatakan, sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. "Sanksi sidang ini lebih berat," kata dia.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.(*)