Ambyar Memang
Kalian tentu tahu soal Rektor UI yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Itu 100% jelas sekali melanggar statuta UI. Melanggar Peraturan Pemerintah.
Apakah mereka malu?
No way.
Bahkan saat menulis soal ini beberapa minggu lalu saya sudah tahu persis apa yang akan mereka lakukan. Mereka jelas punya solusi epicnya. Apa? Mereka merevisi PP-nya. Selesai. PP (Peraturan Pemerintah terkait Statuta UI) No.68/2013 telah diubah menjadi PP 75/2021. Yes.
Jadilah di sana, pasal soal rangkap jabatan dibuat lebih 'ramah lingkungan'. Boleh kok rangkap jadi komisaris. Peraturan sudah diganti.
Tahniah. Inilah contoh negeri yg mereka minta rakyatnya patuh, taat peraturan, tapi elitnya sendiri sampah. Kalau kamu memang ngebet banget rangkap jabatan, itu PP kamu revisi dulu, baru rangkap. Bukan setelah ribut, kamu ubah, lantas ngeles, bilang, 'Oh itu sejak dulu memang sdh pengin kami revisi kok, sudah lama prosesnya'.
Selamat datang di negeri lip service. Tempat orang2 ini memberikan contoh buruk bagi generasi berikutnya. Kamu tdk merasa itu contoh buruk? Terserah kamu sajalah. Sorry, kamu cepat atau lambat pasti pensiun. Saat itu tiba, jangan sedih jika kamu hanya dianggap siapalah. Bahkan mungkin kamu akan post power syndrome.
Dengan PP telah direvisi, maka resmi sudah, rektor UI boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Menyusul statuta kampus2 lain akan direvisi sepertinya, biar semua boleh. Lihatlah UI, dimana sih posisinya sekarang di kancah kampus internasional? Bahkan dibanding kampus2 Malaysia saja sudah dibanting. Apalagi Australia, Singapura, dll. Rektornya bisa santai, nyambi jadi komisaris. Atau memang level komisaris itu kerjaan yg bisa disambi2? Lebih rendah dibanding rekrutan management trainee?
Ambyar memang. Duluuu, ada yg celoteh bilang 'tidak ada rangkap, rangkap itu'. Ehem. Lip service.
(By Tere Liye, penulis novel 'Negeri Para Bedebah')
*fb