[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa Edhy Prabowo.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Edhy selaku penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Edhy telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah, Edhy berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Selain itu Edhy belum pernah dihukum.
Sebagian harta benda milik Edhy yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.
Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Edhy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(*)