Prof, kalau mau merangkap komisaris BRI dan rektor, Anda harusnya melamar jadi rektor Universitas Airlangga (Unair). Di situ, sejak 2014, rektor tidak dilarang merangkap Komisaris BUMN (PP 30/2014).
Atau Rektor UGM. Di situ, sejak 2013, rektor boleh merangkap komisaris badan usaha (yang tidak boleh jadi direksi) (PP 67/2013).
Masalahnya bukan di tempat lain boleh atau rangkap jabatan sudah biasa sejak dulu TAPI masalahnya waktu Anda diangkat sebagai komisaris BRI (RUPS 18 Februari 2020), rektor UI dilarang merangkap pejabat BUMN (PP 68/2013).
Ada atau tidak ada PP 75/2021, Anda itu tidak boleh merangkap jabatan rektor dan komisaris BRI, karena itu masuk kategori jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan komisaris BUMN.
Dilarang siapa? Statuta UI.
KECUALI Anda menandatangani surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan rektor jika terpilih sebagai komisaris BUMN (Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015). Ini kan, nggak.
Jadi, ujungnya bagaimana?
Presiden Jokowi kelihatannya tidak mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mencabut PP 75/2021.
Majelis Wali Amanat (MWA) UI tidak mau memberhentikan rektor. Malah terima kasih kepada pemerintah. Perubahan Statuta UI bikin UI berlari kencang, katanya.
Rektornya sendiri tidak malu dan inisiatif mengundurkan diri.
Menteri BUMN mustahil memberhentikan yang bersangkutan. Wong, dia yang menjaring, menilai, mengangkat, dan menetapkan si rektor jadi Komisaris BRI.
BRI juga tidak mau memberhentikan. (Besok ada RUPS Luar Biasa BRI tapi agendanya lain, yaitu penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu di PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani).
PP-nya bermasalah, PP-nya tidak diubah. Cukup disembunyikan saja di laman Sistem Informasi Perundang-undangan (SIPUU) Sekretariat Kabinet. Di situ dilompat urutannya: PP 74/2021 langsung PP 76/2021. (Lihat lampiran).
Berat! Ini bukan hanya soal UI melainkan soal moral, etik, dan good governance.
Di titik ini kita memang harus berguru pada Erick Thohir.
Bisa cakep begini mainnya, di mana kursusnya?
Hinggap jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi, terbang jadi Anggota Majelis Wali Amanat UI, lompat jadi Menteri BUMN yang berwenang mengangkat komisaris BRI, nemplok otomatis sebagai menteri yang mewakili negara sebagai Pemegang Mayoritas (56,75%) Saham BRI, jadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pula.
Kalau diibaratkan cupang, cupang jenis apa yang bisa seliat, sesibuk, dan selincah ini, ya?
Satu negara dibuat terkulai.
Salam Ngedok.
(Agustinus Edy Kristianto)