[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu diambil melihat penyebaran Covid-19 yang kini belum terkendali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi dengan aturan tersebut.
Tempat ibadah ditutup, namun supermarket masih boleh buka dengan aturan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Berikut salinan usulan penerapan PPKM Mikro Darurat diajukan Presiden Jokowi seperti dilansir merdeka.com:
1. PPKM Darurat diusulkan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
2. Cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
3. Pengetatan aktivitas yaitu 100% Work From Home untuk sektor nonessensial.
4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
5. Untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal, pusat perdagangan ditutup.
8. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
9. Kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
10. Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
12. Transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
13. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
14. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
15. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
16. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang lebih 5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang lebih 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021
Kemudian dari data yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terlihat terdapat 45 kota/kabupeten. Berikut daftar kota/kabupeten yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten) dan menerapkan PPKM Mikro Darurat:
Banten :
-Tangerang Selatan
-Kota Tangerang
Jawa Barat :
-Purwakarta
-Kota Sukabumi
-Kota Depok
-Kota Cirebon
-Kota Cimahi
-Kota Bogor
-Kota Bekasi
-Kota Banjar
-Kota Bandung
-Karawang
-Bekasi
DKI Jakarta :
-Jakarta Barat
-Jakarta Timur
-Jakarta Selatan
-Jakarta Utara
-Jakarta Pusat
Jawa Tengah :
-Sukoharjo
-Rembang
-Pati
-Kudus
-Kota Tegal
-Kota Surakarta
-Kota Semarang
-Kota Salatiga
-Kota Magelang
-Klaten
-Kebumen
-Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta :
-Sleman
-Kota Yogyakarta
-Bantul
Jawa Timur :
-Tulungagung
-Sidoarjo
-Madiun
-Lamongan
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Malang
-Kota Madiun
-Kota Kediri
-Kota Blitar
(Sumber: Merdeka)