[PORTAL-ISLAM.ID] SOLO - Pemerintah Kota Solo akan mengimplementasikan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli mendatang.
"Kami di daerah tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Kamis (1/7/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya masih memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan tetap buka saat PPKM Darurat. Meski demikian dia akan memberikan beberapa rambu yang harus dipatuhi.
"Tetap buka, tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya jualan makanan , jualan obat dan supermarket. Itupun dibatasi," katanya.
Gibran beralasan bahwa di dalam mal terdapat usaha yang masuk sektor esensial. Sedangkan dalam aturan PPKM Darurat, sektor esensial masih tetap boleh buka.
Selain itu, masih ada beberapa sektor lain yang biasanya ada di dalam mal yang masih diperbolehkan beroperasi seperti supermarket, toko kelontong dan pasar modern.
Sementara itu, pengawasan selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dilakukan oleh Satpol PP dengan berkoordinasi bersama TNI dan Polri. "Ada juga Satgas Jogo Tonggo dan Tim Cipta Kondisi untuk pengawasan," kata Gibran.
Selama penerapan PPKM Darurat, Kota Solo masih tetap akan melakukan gerakan vaksinasi. Saat ini mereka tengah melakukan percepatan untuk memberikan vaksinasi dengan sasaran masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
(Sumber: Kumparan)