[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam membahas pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ahad malam (18/7/2021).
Seusai pertemuan, mereka menyampaikan pernyataan sikap bersama mengenai pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.
"Para pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam, setelah melakukan musyawarah daring dan luring yang difasilitasi Bapak Wakil Presiden Kiai Ma'ruf Amin, pada hari ini menyampaikan penegasan sikap," kata Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers Ahad malam, 18 Juli 2021.
Berikut tujuh poin pernyataan sikap MUI dan ormas Islam tersebut:
1. Para pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik dan mengharap pertolongan Allah 'azza wajalla.
2. Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan. Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.
3. Dalam menjalankan ibadah dan syiar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan Covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
4. Pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha, seperti salat Id dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing. Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
5. Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat. Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting ihwal Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini mengenai pandemi.
6. Untuk kepentingan syiar Islam melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah bersama MUI dan Ormas-Ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan besok pada tanggal 9 Dzuhijjah 1442 H/19 Juli 2021 malam.
7. Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi. Demikian poin sikap MUI dan Ormas Islam ihwal pelaksanaan Idul Adha.
(Sumber: Tempo)