Pengalaman didenda Pemrov DKI karena tidak pakai masker
Soal denda nggak pake masker ini uangnya masuk ke kas Pemda setempat, yang paling ketat sejauh ini hanya di DKI. Sebenarnya sanksinya ada dua pilihan, pertama mengerjakan pekerjaan sosial, kedua didenda. Pekerjaan sosialnya menyapu jalanan selama 60 menit pakai rompi oren atau didenda Rp 250 ribu.
Kebetulan waktu itu saya lupa pakai masker, maskernya ada di kantong pas lewat Kemang ada razia masker alhamdulillah distop dan didata sama Satpol PP, tapi nggak pake ngomong "saya Satpol!"
Qadaralllah waktu itu lagi kurang fit juga, mau cepet-cepet pulang terpaksa milih didenda.
Yang saya salut dari pelaksanaan ini, denda itu seharusnya dibayar dengan cara mentransfer uang ke rekening Pemrov DKI, bukti transfer diberikan ke petugas. Karena saya lagi buru - buru mau pulang saya titip uang tunai dan dapat tanda terima sementara, nggak lama kemudian saya dikirim bukti transfer resminya, jadi uangnya benar-benar disetorkan ke kas Pemrov DKI.
Jadi soal denda nggak pake masker sejauh yang saya tahu untuk daerah Pemprov DKI sanksi utamanya itu kerja sosial 60 menit atau kalau nggak mau mesti bayar denda Rp 250 ribu.
(Kang Irvan Noviandana)