Pengadilan Uni Eropa Memutuskan Perusahaan Dapat Memecat Karyawan yang Mengenakan Jilbab

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) telah memutuskan bahwa majikan dapat memecat setiap karyawan wanita yang mengenakan jilbab saat bertugas. 

Pengusaha pada prinsipnya dapat melarang staf mengenakan jilbab di tempat kerja, pengadilan Uni Eropa (UE) memutuskan pada Kamis (15/7/2021) dalam dua kasus yang dibawa oleh wanita Muslim yang bekerja di Jerman.

Larangan simbol agama seperti jilbab "mungkin dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial", kata Pengadilan Eropa (ECJ) dalam sebuah pernyataan.

Kedua wanita itu, seorang kasir di apotek dan penjaga kebutuhan khusus, telah membawa kasus mereka ke pengadilan Jerman setelah dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja.

Menurut Press TV, pengadilan Jerman kemudian merujuk kasus tersebut ke ECJ untuk interpretasi hukum Uni Eropa.

Wanita yang bekerja di apotek itu telah bekerja di sana sejak tahun 2002 dan mulai memakai jilbab setelah kembali dari cuti pada tahun 2014.

Namun, ahli kimia itu menginstruksikannya untuk datang bekerja "tanpa tanda-tanda politik, filosofis atau agama yang mencolok dan berukuran besar", kata ECJ.

Wanita kedua dipekerjakan pada tahun 2016 sebagai penjaga di sebuah asosiasi nirlaba dan awalnya mengenakan jilbab di tempat kerja.

Dia juga mengambil cuti orang tua, selama waktu itu asosiasi mengeluarkan kebijakan yang melarang pemakaian tanda-tanda keyakinan politik, ideologis atau agama yang terlihat di tempat kerja bagi karyawan yang berhubungan dengan pelanggan.

Setelah kembali dari cuti orang tua, dia menolak untuk melepas jilbabnya, yang mengakibatkan beberapa peringatan dan akhirnya dia dipecat.

Aktivis dan kelompok hak asasi telah lama menyatakan keprihatinan bahwa fokus intens pada jilbab - sering dengan kedok kebijakan yang melarang "simbol agama pamer" - di seluruh Eropa adalah gejala normalisasi Islamofobia di negara-negara Uni Eropa.

Pada 2019, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan bahwa larangan niqab Prancis melanggar hak asasi manusia.[ParsToday]
Baca juga :