Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta
Seorang tukang bubur berinisial S (28 tahun) yang biasa mangkal pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7/2021). Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat.
Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
https://repjabar.republika.co.id/berita/qvt82d335/langgar-ppkm-tukang-bubur-di-tasikmalaya-didenda-rp-5-juta
***
Sementara itu di BALI...
Melanggar PPKM Darurat Pemilik Nightclub Cuma Didenda 1 Juta
Satgas Kecolongan, Boshe Bali Ternyata Masih Buka Saat PPKM Darurat
Ironis, saat petugas gabungan gencar menutup tempat usaha dan warung milik pedagang kecil saat PPKM Darurat, tempat hiburan malam justru malah luput dan lolos dari pantauan.
Aparat pun malah dibuat kecolongan.
Pasalnya di tengah ketatnya aturan dan banyaknya kebijakan, ternyata masih ada tempat hiburan di wilayah Kuta, Badung yang masih buka dan tak terpantau dari aparat gabungan.
Seperti yang terjadi di Boshe VVIP Karaoke Bali, Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta.
Meski ada larangan, salah satu tempat hiburan terkenal di wilayah Badung, ini diam-diam masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Minggu (18/7/2021) hari ini.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, terungkapnya informasi jika VVIP Boshe masih buka terungkap dari salah satu sumber terpercaya.
"Teman saya lagi karaoke di sana hari ini (hari minggu sore kemarin). Saya video call sekarang biar dilihat langsung," tutup sumber kepada Jawa Pos Radar Bali.
Saat video call, terlihat sejumlah wanita seksi dikeluarkan dari showroom dan disuruh berdiri di depan tamu di dalam salah satu room.
Bahkan, saat memasuki room, tak satupun para pemandu yang mengenakan masker alias tak menerapkan protocol kesehatan (prokes).
Para perempyan pemandu lagu ini berkerumunan tanpa memakai masker sama sekali.
Setelah dipilih para tamu, para pemandu lagu lain disuruh kembali ke showroom.
Sayangnya, atas fakta ini, pihak Boshe VVIP Karaoke belum bisa dikonfirmasi.
Sementara atas informasi ini, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Bagian Operasi. "Terimakasih informasinya, saya koordinasi dengan bagiannya (Bag Ops Polresta Denpasar," terang I Ketut Sukadi.
***
Setelah dibongkar pada hari Minggu (18/7/2021) oleh Jawa Pos Radar Bali... akhirnya hari ini Senin (19/7/2021) pihak Boshe VVIP Karaoke Bali telah DIDENDA SEBESAR Rp 1 JUTA.
Denda Rp 1 Juta itu diketahui dari postingan netizen yang mengunggah tangkapan layar BERITA ACARA SANKSI DENDA ADMINSTRATIF.
Udah didenda 🤭 pic.twitter.com/tHnkYjuaSS
— semaumu (@abdhy_sejiwa) July 19, 2021