Pelanggar Aturan PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana, Aktivis Protes

[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi mengingatkan pelanggar aturan PPKM Darurat bisa dijerat pasal pidana yang diatur UU wabah dan kekarantinaan kesehatan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ancaman pidana itu diatur dalam UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tubagus menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Diprotes Aktivis

Ancaman pidana buat rakyat yang mekanggar PPKM Darurat ini mendapat protes dari aktivis.

"Orang digaji bulanan (aparat -red) mau mempidanakan orang yang kadang terpaksa ke luar rumah karena mencari nafkah harian, karena UU yang seharusnya dipakai untuk memberi jaminan hidup, hanya dipakai untuk mengancam, di tengah dana Bansos yang dikorupsi orang-orang yang sudah digaji bulanan," kata @Dandhy_Laksono di twitter, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga :