Ombudsman RI: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Pelaksanaan TWK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Harus Diangkat Jadi ASN

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, temuan penyimpangan itu tampak pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.

"Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021, namun dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," jelas Robert dalam konferensi pers virtual di YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Jadi tanda tangan bulan April, tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," sambungnya.

Padahal, lanjut Robert, pelaksanaan TWK dilakukan pada 9 Maret 2021.

Maka TWK itu dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," kata dia.

Berdasarkan temuan itu maka Robert menyatakan bahwa Ombudsman RI berpendapat KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," imbuhnya.

Ombudsman juga menemukan bahwa Badan Kepegawaian Negara tidak berkompeten dalam melaksanakan tes wawasan kebangsaan. Ombudsman menilai BKN tidak memiliki komponen alat ukur, instrumen, dan aksesor untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan sehingga mengajak lembaga lain. Lembaga lain itu adalah Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen Angkatan Darat, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

“Seharusnya kalau BKN tak memiliki kompetensi atau kemudian mengundang lima lembaga lain untuk asesmen, dia wajib menyampaikan hal itu kepada KPK sebagai pengguna, tapi tidak dilakukan,” ujar Robert. 

Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan TWK setelah menerima pengaduan dari pegawai KPK. Tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK itu digelar selama satu bulan, dimulai pada 9 Maret lalu. Berdasarkan hasil tes ini, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka pun gagal diangkat menjadi aparat sipil negara sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK hasil revisi pada 2019. 

Berbagai kalangan menganggap tes wawasan kebangsaan ini sebagai upaya pimpinan KPK menyingkirkan pegawai lembaganya yang berintegritas. Di antara pegawai KPK yang tidak lolos tes itu merupakan penyidik dan penyelidik yang tengah menangani kasus korupsi kakap, di antaranya korupsi bantuan sosial Covid-19. 

75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Harus Diangkat Jadi ASN

Ombudsman RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparat sipil negara. Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diangkat menjadi aparat sipil negara sebelum 30 Oktober 2021. 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan tindakan korektif atau saran perbaikan dapat diselesaikan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami sudah menemukan tindakan maladministrasi (dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan). Tentu harapan kami adalah pihak KPK bersama BKN mengambil tindakan korektif yang kami sarankan,” kata Najib dalam konferensi pers virtual, kemarin. 

Najib mengatakan lembaganya memberikan waktu selama 30 hari kepada KPK dan BKN untuk merespons temuan mereka serta melaksanakan tindakan korektif tersebut. Jika dalam 30 hari tindakan korektif tak dilaksanakan, Ombudsman akan mengirim rekomendasi kepada KPK dan BKN. Kedua lembaga itu wajib melaksanakannya dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal terbitnya rekomendasi Ombudsman. 

Apabila kedua lembaga itu juga tak melaksanakan rekomendasi tersebut, Ombudsman akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemangku tertinggi administrasi pemerintahan di rumpun eksekutif. Ombudsman berharap hasil temuan tersebut menjadi dasar bagi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan. 

Najih mengatakan Ombudsman sudah bersurat kepada Presiden Jokowi atas temuan lembaganya itu. Ia berharap proses penyelesaian di KPK dan BKN ini menjadi perhatian Presiden.

Berikut 4 saran perbaikan dari ombudsman untuk Presiden Jokowi:

1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembuat kewenangan (PPK) KPK, soal pengalihan status 75 pegawai.

2. Presiden perlu membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian. 

3. Presiden memonitoring tindakan korektif dari Ombudsman untuk BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya mekanisme, instrumen, dan asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.

4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM yang unggul, Presiden perlu memastikan pelaksanaan TWK dalam setiap manajemen ASN dilakukan sesuai prosedur berlaku. 

(Sumber: Koran Tempo, Kompas.com)

Baca juga :