[PORTAL-ISLAM.ID] Akun Twitter dan nomor telepon mantan anggota DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman diretas setelah mengungkap polisi yang terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI membawa surat tugas.
Redaksi suaranasional.com mendapat pesan melalui WhatsApp Djoko Edhi tetapi tidak menggunakan bahasa yang sering digunakan mantan politikus PAN itu.
Redaksi suaranasional.com mulai curigai nomor WhatsApp Djoko Edhi telah diretas.
Akun Twitter Djoko Edhi @djoked2 juga sudah tidak bisa lagi diakses.
Sebelumnya Djoko Edhi menyebut, aparat polisi yang membunuh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) membawa surat tugas.
“Polisi yg membunuh 6 laskar FPI itu membawa surat tugas. Itu menunjukkan perencanaan pembunuhan HRS yg selamat karena 6 anakbuahnya menghadang polisi,” ungkap Djoko Edhi di akun twitternya beberapa hari yang lalu.
Keterlibatan anggota polisi dalam pembunuhan enam Laskar FPI, kata Djoko diumumkan sendiri Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
“Lalu baru beberapa jam setelah itu, Polda Metro siaran pers, menyatakan mereka telah bunuh enam Laskar FPI, lengkap dengan mayat,” jelasnya.
Kata Djoko, berdasarkan KUHP Pasal 340, pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati. Kalau pembunuhan berencana ada aktor intelektualnya. “Kapolda Metro dan Pangdam Jaya diduga berada di dalam mobil land cruiser. Menjadi objek UU no 26, karena menyangkut Polri dan TNI,” kata Djoko.
Untuk mengusut kasus pembunuhan enam Laskar FPI, kata Djoko menggunakan UU No 26/2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia sehingga pengusutan lebih mudah karena dilakukan secara TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta). “Tidak ada ewuh pakewuh. Tapi jika dilakukam dengan KUHP, repot. Seperti.mengusut koneksitas,” jelasnya.
“Untuk membalik masalah, sempat Bareskrim mentersangkakan korban. Jadi korban adalah kriminal yang tembak menembak dengan polisi, lalu terbunuh. Setelah dikritik publik, acara mentersangkakan korban dibatalkan sendiri oleh Bareskrim. Mentersangkakan korban tewas, tak ada dalam KUHAP,” ungkapnya.
(Sumber: SuaraNasional)