MAAF, Tapi Bukannya REZIM JOKOWI Yang Terkesan MAIN-MAIN dengan PENANGANAN Covid-19?

MAAF, TAPI BUKANNYA REZIM PAK JOKOWI YANG TERKESAN MAIN-MAIN DENGAN PENANGANAN COVID-19?

Seperti judul tulisan kali ini. Saya sudah duluan minta maaf. Saya cuma bertanya, jadi tolong jangan ada yang marah.

Jadi begini, sepemahaman saya, aturan Hukum tertinggi di Negara kita ada hirarkinya.

Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, hirarki perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU/Perppu
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sekarang mari kita lihat jenis Hukum dan Perundang-undangan yang telah digunakan oleh Pemerintah selama hampir 2 tahun melawan Pandemi Covid-19.

1. PSBB (Menggunakan Pergub) berarti Nomor 6
2. Protokol Kesehatan (Berdasarkan rilis Telegram masa Kapolri Idham Azis), saya ngga tahu masuk ke nomor mana ini..
2. PPKM (Instruksi Mendagri/Permen) berdasarkan arahan Presiden.

Padahal, bukannya dalam keadaan mendesak, untuk menghadapi Pandemi kita memiliki Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Jadi maksud saya, kalau Pemerintah atau Rezim Pak Jokowi memang menganggap penyebaran Covid-19 sudah sangat berbahaya, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, silahkan gunakan instrumen perundang-undangan yang serius juga. Yaitu Undang-Undang Karantina Wilayah.

Jangan lagi bermain-main istilah dan menciptakan aturan-aturan baru padahal sudah ada hukum dan Undang-undang yang justru dibuat dijaman Pak Jokowi. 

Jadi sekali lagi saya sampaikan. Menurut saya Pemerintah yang kurang serius menangani Pandemi Covid-19 ini. Kalau memang serius, gunakan aturan hukum atau Perundang-undangan yang serius. 

Kalau memang tidak mau atau tidak mampu untuk menegakkan Hukum dan Undang-Undang Negara kita, ya silahkan mundur.  Itu lebih baik.

SEGERA TERAPKAN DAN GUNAKAN UNDANG-UNDANG KARANTINA WILAYAH DAN LINDUNGI RAKYAT INDONESIA !!!

(By Azwar Siregar)

Baca juga :