[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Politikus PDIP itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Publik Kecewa Tidak Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan Jaksa hanya 11 tahun penjara terhadap politikus PDIP ini menuai kecaman publik.
Penulis Novel terkenal Tere Liye bahkan ikut bereaksi keras.
"Negeri Lip Service," ujar Tere Liye mengomentari tuntutan Jaksa ini.
"Katanya dulu yg korupsi bansos pandemi, korupsi bantuan bencana alam, bakal dihukum berat. Bahkan dihukum mati. Katanya. Dulu. Sekarang. Cuma dituntut 11 Tahun. Ambyar," tulis Tere Liye di akun facebooknya.
"11 tahun itu setelah vonis, banding2 paling separuhnya. Setelah itu dipotong remisi tinggal separuh dari separuhnya lagi. Berat apanya, Nyet?" ketus penulis novel Negeri Para Bedebah itu.
Terkait sebutan 'nyet, Tere Liye mengungkapkan:
"Nggak usah baper baca 'nyet'. di anak2 gaul, manggil nyet itu berarti sayang. nah, kalau saya sdh tidak sayang lagi sama negeri ini, mulai besok Tere Liye ogah bayar pajak! buat apa lagi sih bayar pajak? bansos saja dikorup kader partai," pungkasnya.