[PORTAL-ISLAM.ID] Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai rangkap jabatan rektor mengalami perubahan. Hal ini terjadi setelah publik mengkritik Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai diubahnya PP Statuta UI tersebut untuk melindungi Ari Kuncoro. Apalagi, dia merupakan aktor penting untuk memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja)," kata Ketua YLBHI Asfinawati kepada wartawan, Selasa, 20 Juli.
Dia menyebut Ari merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja. Perannya, sambung Asfinawati, untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.
Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.
"Yang perlu dicatat aturan ga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia," ujarnya.
Tak hanya itu, perubahan ini menjadi bukti jika pemerintah telah mengganggu independensi kampus.
"Ini bukti suara Pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus," tegas Asfinawati.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.
Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dengan perubahan tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendapat restu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru: a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. [babe]