Kilas info.
BRI menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris (Independen) BRI pada 5 Juli 2021:
"Anggota Dewan Komisaris DIMUNGKINKAN aktif di lingkungan sivitas akademika."
"... berpedoman pada ketentuan yang berlaku."
Organisasi sebesar BRI, institusi perbankan pula, yang seharusnya menjunjung tinggi KEPERCAYAAN MASYARAKAT dalam bisnisnya, rela 'merendahkan' diri dengan menutup mata terhadap ketentuan berikut ini:
"Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan DILARANG untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas... " (Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara);
"Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta." (Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI).
Anda bisa nilai serendah apa MUTU, INTEGRITAS, dan KEPATUHAN terhadap aturan oleh Lord Jokowi, Menteri BUMN, Rektor UI, dan BUMN itu sendiri dari kilas info ini.
Wajar saja kebijakan apapun tidak efektif dalam pelaksanaan karena pimpinannya TIDAK BERWIBAWA DAN TIDAK KREDIBEL.
Salam Perbankan.
(By Agustinus Edy Kristianto)