[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya akan kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini perkaranya soal pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, proses banding untuk dua perkara yang menjerat Rizieq dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI.
"Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Setelah semua berkas selesai masih ada lagi tahap terakhir yakni Inzage. Inzage adalah PN Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
"Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," kata Alex.
Dia menuturkan hasil inzage tidak memengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi karena tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri.
"Yang paling utama itu pernyataan bandingnya. Administrasinya kita (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lengkapi, kalau ada inzage ya kita masukkan. Kalau enggak ya tetap kita kirimkan," ujar Alex.
Dalam perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dan 5 eks petinggi FPI divonis 8 bulan penjara.
Sementara, kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.
Atas vonis dua kasus ini Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jaksa tidak puas dengan vonis terhadao Habib Rizieq yang dinilainya ringan.
(Sumber: Sindonews)