Habib Rizieq Bakal Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Pemeriksaan HRS Atas Permintaan Kejaksaan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pihak Kejaksaan telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman kepada Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror untuk dilengkapi alias P-19. Salah satu petunjuk Jaksa, ialah meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Adapun saksi-saksi tambahan yang diperintahkan Jaksa untuk diperiksa antara lain Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.  

"Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL (Sobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah)," jelas Ramadhan.

Selain ketiganya, kata Ramadhan, penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan khusus teoris di Cikeas, Jawa Barat

Munarman kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Eks Sekum FPI ini ditangkap polisi di rumahnya di Pondok Cabe, Pamulang, pada Selasa 27 April 2021. (RMOL)

Baca juga :