[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi tak henti-hentinya meminta perusahaan yang tak masuk sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan WFH 100%. Polisi memang tidak main-main karena sudah ada 3 tersangka dari 2 perusahaan yang ngeyel memaksa pegawai masuk ke kantor.
"Kami masih bergerak terus mengingatkan para pimpinan-pimpinan perusahan tolong jangan egois, lihat kuburan sudah penuh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), dikutip dari kumparan.
Yusri mengatakan, para pimpinan perusahaan harus mengerti kondisi Jakarta saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terlebih kondisi rumah sakit sudah penuh. Termasuk, tempat-tempat untuk isolasi pasien corona.
"Apalagi rumah sakit maupun juga Wisma Atlet. Apa mau pegawainya jadi korban?" tegas Yusri.
Dia memastikan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres dan Pemprov DKI Jakarta terus menyisir perusahaan yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat. Ini yang harus diperhatikan juga oleh para pemilik perusahaan.
"Kami tidak berhenti, akan mengejar, tindak tegas, pimpinan, pemilik perusahaan apabila melanggar aturan," ucap dia.
Buntut Sidak Anies
Buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Sidak itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang mewajibkan perkantoran non esensial dan kritikal menerapkan 100 persen kerja dari rumah (work from home). Sedangkan kantor esensial dan kritikal WFH 50 persen.
Dalam sidak itu, Anies marah karena mendapati sejumlah perusahaan melanggaran aturan PPKM Darurat.
Buntut dari sidak Anies, polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga pimpinan dari dua perusahaan.
Dua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI.
Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang.
Dari sembilan orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama, RRK dan Manajer Human Resources, AHV.
"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (8/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sementara dari PT LMI, polisi mengamankan lima orang.
Dari lima orang itu, satu ditetapkan sebagai tersngka yaitu sang CEO, SD.
Kini, tiga tersangka itu terancam hukuman penjara 1 tahun penjara.
"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri. (*)