WHO MELARANG VAKSINASI PAKSA APALAGI DENGAN ANCAMAN RAKYAT Tidak bisa memperpanjang SIM, STNK juga HUKUMAN jika tidak mau menerima vaksin
Tiada 1pun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan Vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan. ancaman hukuman dll pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, Vaksinasi itu Program Sukarela, bukan program Mandatory.
Tugas Pemerintah, untuk MENYEDIAKAN VAKSIN TERBAIK, berikan edukasi terbaik, memberikan pemahaman terbaik. Bukan memberikan ANCAMAN apalagi HUKUMAN PADA RAKYATNYA.
Kalau ada satu Rakyat, yang cedera karena Vaksin, membuat cacat dan meninggal karena Vaksin...
Saya mau tanya pada Presiden, pada Menteri Kesehatan, Kapolri dll
Tanggungjawab apa yang bisa Anda berikan kepada Penerima Vaksin?
Dari 3 pertanyaan di atas, seharusnya Pemerintah, Presiden, Menkes dll, punya kepekaan hati rasa yang tinggi.
Semua Nakes, seluruh Rakyat Indonesia, sadar, bahwa Vaksinasi Corona, demi agar Pandemi ini bisa segera selesai, adalah pilihan yang harus dipertimbangkan.
Dan apabila Pemerintah, punya kehendak baik, untuk menyediakan yang terbaik bagi rakyatnya, dan tidak memberikan vaksin sembarangan dengan risiko yang harus ditanggung oleh Rakyat sendiri,
Mensupport, mendukung, dan mendorong secara penuh, agar Vaksin Merah Putih segera jadi dan bisa digunakan secepat mungkin.
Kita punta Laboratorium, Pabrik Vaksin, Ilmuwan hebat-hebat yang sudah puluhan tahun memproduksi Vaksin, bahkan mengekspor ke negara-negara lain.
Dan Para Ilmuwan itu, sudah menyatakan SANGGUP untuk membuat Vaksin MERAH PUTIH, dan asalkan Pemerintah mensupport, Vaksin bisa jadi tahun 2021, dan bisa digunakan secara luas.
Pertanyaan saya: Kenapa Vaksin Merah Putih tidak disupport, didukung, disegerakan untuk jadi?
Sekali lagi saya tegaskan di sini. Saya tidak Anti Vaksin. Tetapi saya tidak mau disuntik Vaksin selain Vaksin dari Virus Asli Indonesia, Vaksin yang dibuat oleh Bangsa Indonesia sendiri.
TITIK! TANPA SYARAT !!
(Dr. Tifauzia Tyassuma)