"Dok, kok PPKM darurat ini 18 hari?"
Hari ini banyak yang bertanya, diminta menjelaskan di FB, tentang mengapa PPKM Darurat ditetapkan 18 hari dari 3 - 20 Juli 2021. Saya jawab apa adanya: tidak tahu. Tidak juga bisa menduga latar belakangnya ilmiahnya.
Selama ini PSBB, PPKM atau apapun istilahnya, ditetapkan biasanya per 2 pekan atau 14 hari. Kemudian bila perlu diperpanjang per 2 pekan lagi. Itu wajar. Mengingat memang masa inkubasi pada infeksi SARS CoV 2 itu 14 hari. Jadi kalau ditetapkan per 14 hari, itu wajar sekali. Teorinya: diputus penyebarannya selama 2 kali masa inkubasi sebagai batas minimal. Lebih bagus lagi sampai 3 kali masa inkubasi agar benar-benar terputus.
Ada lagi yang mengajukan pola 21 hari. Ini didasari pada perhitungan bahwa rata-rata timbulnya gejala adalah 5-6 hari dan risiko penularan mulai menurun pada hari ke 7. Kemudian risiko makin kecil setelah 10 hari. Maka ada yang menggunakan pola lockdown 21 hari. Contoh terakhir yang memberlakukannya adalah di India pada puncak kasus kemarin.
Tapi saya belum menemukan model 18 hari dan apa latar belakang ilmiahnya. Saya sudah berusaha bertanya dan mencari tahu ke yang berwenang, tapi belum mendapatkan jawabannya. Bila nanti ada jawabannya, saya akan bagi.
Mangga. Nuwun.
(dr. Tonang Dwi Ardyanto)
*Sumber: fb penulis