Dagelan Statuta Universitas Indonesia


Dagelan Statuta Universitas Indonesia

POLITIK Indonesia selalu kaya akan dagelan. Setelah viralnya pernyataan Menteri Luhut Pandjaitan soal “pandemi terkendali” padahal fasilitas kesehatan kolaps dan infeksi Covid-19 mencapai rekor baru, kini muncul dagelan baru yang tak kalah lucu: perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.

Alih-alih menghentikan Rektor Ari Kuncoro yang melanggar Pasal 35 Statuta karena menjadi Komisaris Bank BRI, pemerintah mengubah aturannya, sehingga tak ada lagi pelanggaran rangkap jabatan. Wewenang memecat rektor memang tugas Majelis Wali Amanat. Tapi, kita tahu, usul perubahan statuta ini justru datang dari majelis itu.

Jika dagelannya masih kurang, kita bisa menambahinya dengan fakta ini: Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir adalah anggota Majelis Wali Amanat UI.

Mereka yang seharusnya menegakkan aturan dan etika universitas malah mengizinkan Ari Kuncoro menjadi Komisaris BRI, lembaga yang berada di bawah mereka. Dagelan menjadi semakin lucu jika kita memasukkan unsur kekerabatan: istri Ari Kuncoro adalah Lana Soelistianingsih, yang kini menjabat Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan—lembaga yang bisa memberi sanksi administratif kepada bank.

Prinsip etik demi mencegah konflik kepentingan agaknya tak berlaku di era Jokowi. PP 75/2021 itu bahkan tak mencantumkan keterangan bahwa perubahan Pasal 35 menjadi 39 dalam urusan rangkap jabatan merupakan perubahan PP 68/2013. Di PP lama, Rektor UI “dilarang menjadi pejabat di BUMN dan swasta”, sementara di PP baru, kata “pejabat” diganti menjadi “direksi”—sesuatu yang tak mungkin terjadi.

Maka riuh-rendah suara masyarakat di media sosial yang mengkritik keputusan Presiden itu, dengan pelbagai lelucon, satire, dan sarkasme, adalah semacam pelampiasan kejengkelan. Kemarahan publik yang tak tersalurkan akhirnya disampaikan dengan humor. Apalagi kita semua tahu bahwa, untuk mengubah satu peraturan pemerintah, prosesnya berjenjang: dari level kementerian, ke Sekretariat Negara, hingga sampai di meja Presiden.

Kolaborasi banyak lembaga negara dalam pelanggaran etik secara terang-terangan ini hanya menunjukkan satu hal: absennya tata kelola pemerintahan yang baik. Ini adalah norma penting dalam politik dan manajemen kelembagaan yang coba ditegakkan setelah Reformasi 1998. Perubahan statuta UI yang disetujui Presiden Jokowi mengembalikan tata kelola pemerintahan kita ke era gelap seperti zaman Orde Baru.

Akhirnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah malah membuktikan mahasiswa benar ketika menjuluki Jokowi sebagai “The King of Lip Service”. Pada 2014, dengan gagah Jokowi melarang para pejabat negara, terutama menteri, merangkap jabatan. Karena, katanya, “Kerja di satu tempat saja belum tentu benar.” Kini Jokowi terang-terangan melanggar ucapannya sendiri: mengubah aturan agar tak disebut melanggar.

Maka, selamat kepada para mahasiswa UI. Anda telah memenangi pertarungan wacana ini: Anda berhasil menunjukkan betapa kacau balaunya tata kelola pemerintahan di Indonesia. 

(Sumber: Editorial Koran Tempo, 22 Juli 2021)

Baca juga :