Kata Ali Ngabalin: Pihak Yang Nyinyir Revisi Statuta UI Harus Diperiksa Kadar Pengetahuannya
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin muncul membela lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, bisa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Ali Ngabalin mengklaim tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 tersebut.
Ali Ngabalin mengaku heran dengan pihak-pihak yang nyinyir dengan revisi Statuta UI tersebut.
"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memporak porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana ruang publik," ujarnya.
Pernyataan Ngabalin ditanggapi telak Christ Wamea, "Ya dia lagi si otak sungsang."
Pake surban tapi takut gak makan
— semar (@p1ngg1ran) July 22, 2021