[PORTAL-ISLAM.ID] Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Habib Rizieq Syihab 4 tahun penjara dalam kasus Tes Swab RS Ummi Bogor.
Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Habib Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7/2021).
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," imbuhnya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7/2021), di kampung halamannya, Cirebon.
"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex kepada kumparan.
Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
Pada Kamis 24 Juni 2021, saat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq kemudian mendatangi para Majelis Hakim dan menyalami mereka, kemudian Habib Rizieq dengan tenang mengatakan kepada para majelis Hakim "Sampai jumpa di Pengadilan Akhirat."