[PORTAL-ISLAM.ID] Jerinx SID kembali berurusan dengan hukum. Penggebuk drum band SID itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Sang pelapor, Adam Deni mendaftarkan laporan itu pada 10 Juli 201.
“Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX,” ujarnya dalam unggahan di akun IG-nya dikutip pada Minggu (11/7/2021).
Ia menegaskan, pelaporan itu merupakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan suami Nora Alexandra itu.
“Kenapa tidak mediasi? Saya sudah mencoba, tapi tidak ada titik temu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Adam dan Jerinx SID berseteru pada 2 Juli 2021. Ketika itu Deni mempertanyakan data valid dari pernyataan sang musisi yang menuduh para artis mengendorse Covid-19.
Pertanyaan yang dilontarkannya itu semata-mata ingin Jerinx SID agar menunjukkan bukti yang konkret hingga tak menyebabkan salah paham.
Kemudian tak lama akun Instagram Jerinx SID hilang. Jerinx SID lantas menunduh Adam Deni berada di balik hilangnya akun IGnya tersebut.
Seperti diketahui, drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau biasa dikenal dengan nama Jerinx baru saja bebas setelah menyelesaikan kurungan penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya Jerinx terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada akhirnya, Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dan meninggalkan Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali. (*)