[PORTAL-ISLAM.ID] Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas berupa hotel bintang 3 bagi para anggota legislator hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.
Pemberian fasilitas itu terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Surat itu menyebutkan bahwa DPR telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.
"Termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi ya yang ditanggung negara," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (27/7).
Surat menjelaskan, fasilitas itu diberikan kepada anggota legislator maupun staf harus menjalani isolasi mandiri atau karantina karena positif Covid-19, baik bergejala ringan, sedang, atau tanpa gejala.
Indra menjelaskan, fasilitas itu diberikan karena para anggota legislator memiliki mobilitas tinggi di daerah pemilihan mereka. Selain itu, fasilitas isolasi sebelumnya, di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan sempat dikomplain sebab berpotensi menularkan kepada penghuni kompleks parlemen lain.
"Beberapa minggu lalu yang positif tinggal di rumah kompleks Kalibata itu juga dikomplain oleh anggota lain karena berisiko menularkan bagi lingkungan," kata dia.
Sejak Juni, Setjen DPR mencatat sebanyak 523 orang di lingkungan DPR yang sempat dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, tersisa 83 orang yang masih positif, 30 merupakan anggota legislator sisanya staf, PNS, petugas kebersihan, hingga pamdal.
Indra menyebut, pemberian fasilitas isoman dan karantina diambil dari anggaran yang tidak terpakai. Seperti kunjungan keluar negeri atau anggaran kegiatan seminar.
"Jadi kami menggeser dari dana-dana itu, sifatnya kontigensi, nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi," kata dia.
Meski demikian, ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada dari anggota maupun staf, yang telah menggunakan fasilitas tersebut.
"Belum, belum ada, mudah-mudahan kita doakan jangan ada," kata dia.(cnn)