[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan pandangan perihal kondisi Indonesia jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar mundur dari jabatan.
Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi presiden pengganti Jokowi.
“Itu otomatis terjadi jika pergantiannya dilakukan lewat jalur konstitusi yang normal,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/7).
Namun, Refly juga mengaku tak tahu sejauh mana kemampuan Ma’ruf dalam memimpin bangsa ini dengan independensi pikiran.
“Kalau Ma’ruf terlalu banyak mendapatkan pengaruh dari pihak lain, tak akan lahir keputusan yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.
Akademisi itu mengatakan bahwa Ma’ruf Amin akan menjabat sebagai presiden sampai 2024 jika Presiden Jokowi mengundurkan diri atau dimakzulkan.
“Apakah akan sama saja? Itulah konsekuensi bernegara, kecuali jika yang diminta mundur adalah keduanya,” katanya.
Menurut Refly, jika presiden dan wakil presiden, kedudukan sementara akan jatuh kepada triumvirat.
Triumvirat itu adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Lalu, dalam jangka waktu 60 hari, harus digelar pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR,” tuturnya. [genpi]