[PORTAL-ISLAM.ID] Alhamdulillah cendekiawan masih ada dan mau menyuarakan kebenaran....
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI terbit tanpa melalui tahapan pembahasan internal maupun rapat di kementerian. DGB UI menilai Statuta UI cacat formil dan cacat materiel dan mintya dibatalkan.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," kata DGB UI melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021), seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP nomor 68 tahun 2013 menjadi PP nomor 75 tahun 2021. PP 75 tahun 2021 diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.
Sebanyak 43 profesor dalam DGB UI yang menyampaikan pernyataan ini diketuai oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini.
Mereka mengungkapkan tiga perwakilannya ikut dalam proses penyusunan Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Namun, tiba-tiba pada 19 Juli 2021 mereka menerima salinan PP baru tersebut.
"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham, dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata DGB UI.
DGB UI pun mengaku memiliki sejumlah dokumen untuk mendukung argumennya bahwa penerbitan Statuta UI, yang salah satu pasalnya hanya melarang rektor menjabat direksi dalam BUMN/BUMD/swasta, menyimpang dari prosedur, dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunan PP.
Asas keterbukaan penyusunan PP diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun menurut DGB UI, asas itu tidak dipenuhi dalam proses pembentukan PP tentang Statuta UI itu.
DGB UI juga menginventarisasi masalah dalam PP tersebut. Berikut daftar masalah dalam Statuta UI yang kontroversial itu:
a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar
b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'Direksi pada BUMN/BUMD'
c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA
d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART
f. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi
"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut angka 5 (masalah-masalah dalam Statuta UI), DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiel," tutur DGB UI.
(Sumber: Detikcom)