Statuta UI diubah oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 menggantikan PP 68/2013.
Yang diubah aturan tentang larangan rangkap jabatan Rektor UI.
Di aturan lama, rektor dilarang merangkap PEJABAT pada BUMN/BUMD maupun swasta. Diubah jadi rektor dilarang merangkap sebagai DIREKSI pada BUMN/BUMD maupun swasta.
Berarti Rektor UI Ari Kuncoro aman dan tenteram. Sang profesor itu pun bisa ayem untuk menerima gaji, fasilitas, dan tantiem dari BRI.
Sebab, ia komisaris. Tidak dilarang merangkap.
Susah kita punya Presiden begini. Dia ubah aturan macam ubah besaran uang jajan Gibran waktu kecil saja. Gampang betul. Tak usah dengar kata orang. Bisik-bisik terbatas, langsung teken!
Aturannya keluar pun, tidak dipublikasikan di mana-mana. Tidak ada di laman database peraturan Kementerian Hukum dan HAM (peraturan.go.id) maupun Sekretariat Kabinet.
Ini bukti kedua betapa Presiden aneh.
Waktu Prakerja dikritik publik (termasuk oleh saya) tahun lalu, dia juga merespons dengan mengubah Perpres. Tapi perubahannya ajaib. Dia bukan merespons masukan tentang potensi korupsi platform digital melainkan tambah pasal tentang pemidanaan bagi orang yang memalsukan identitas ketika daftar Prakerja (mungkin menyasar orang-orang kayak saya yang dianggap memalsukan identitas buat daftar Prakerja, padahal tidak ada. Sistemnya aja yang culun).
Tidak bisa dibantah, Presiden membela Ari Kuncoro yang diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan cara yang mempermalukan institusi sebesar UI dengan jutaan mahasiswa dan alumnusnya yang tersebar di bumi.
Presiden memberikan contoh kepada kita bahwa selama Anda diangkat dan dekat dengan menteri yang dulu Ketua Tim Kampanye Presiden (Baca: Erick Thohir), Anda dan rombongan aman.
Anda langgar aturan, aturannya yang diubah.
Beres.
Salam Aneh.
(Agustinus Edy Kristianto)