[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tak terima dengan putusan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara atas kasus data swab RS Ummi Bogor.
Pasalnya, vonis 4 tahun penjara tersebut sama seperti para koruptor yang telah menggarong uang negara, yang melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang, seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sementara Habib Rizieq divonis 4 tahun hanya karena pernyataan tentang kesehatan dirinya dan dianggap menyebabkan keonaran.
"Secara moral tentu kita tidak bisa membenarkan keputusan yang menzolimi orang seperti ini. Bayangkan empat tahun penjara, sama seperti para koruptor seperti jaksa Pinangki," kata Refly Harun di chanel Youtubenya, Sabtu (26/6/2021).
"Habib Rizieq divonis 4 tahun karena dianggap terbukti menyebabkan keonaran. Padahal kalau kita bicara keonaran itu yang faktual/nyata. Paling tidak keonaran tersebut memunculkan korban, kalau tidak korban nyawa ya korban harta benda. Ini (kasus HRS) sama sekali tidak ada korban apa-apa, lalu (oleh jaksa dan hakim) mengatakan sebagai keonaran. Jadi keonaran itu harus reasonable (masuk akal) juga. Misalnya kerusuhan 1998 itu baru kita bilang keonaran," papar Refly Harun.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO: