[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Tim Hukum Habib Rizieq Shihab menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) pekan lalu.
"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Megamendung dan Petamburan adalah merupakan hak JPU yang diatur KUHAP, namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," kata Tim Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam pernyataan pers Selasa (1/6/2021) kemarin.
Karena JPU sudah mengajukan banding, maka pihak HRS pun siap meladeni JPU dengan mengajukan banding juga.
Namun, pihak HRS hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan dimana HRS dkk divonis 8 bulan penjara. Sedang kasus Megamendung dengan vonis denda Rp 20 juta, Tim HRS tidak mengajukan banding.
"Bahwa oleh karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara petamburan," ujar Aziz Yanuar.
BERIKUT SELENGKAPNYA SIARAN PERS TIM HUKUM HRS:
PRESS RELEASE
TA HRS & TAKTIS TERHADAP
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
PADA PERKARA PETAMBURAN DAN MEGAMENDUNG
Sehubungan dengan telah dibacakannya putusan pada perkara Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim, dan Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung dan Petamburan) pada hari Kamis 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan ini Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (TA HRS) &Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (TAKTIS) menyampalikan hal-hal sebagal berikut:
1. Bahwa kami menghomati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak;
2. Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Megamendung dan Petamburan adalah merupakan hak JPU yang diatur KUHAP, namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama;
3. Bahwa oleh karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memerriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara petamburan;
4. Bahwa pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan hanya terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan, oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pldana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan;
5. Bahwa Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran (yang dianggap kejahatan) protokol kesehatan, akan tetapi untuk memperjuangkan hak hak dan kepentingan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan, kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikan press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 1 Juni 2021
An Tim Kuasa Hulum
AZIZ YANUAR, S.H, M.H, M.M.