Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga

[PORTAL-ISLAM.ID] Sikap dan perilaku hakim selalu disorot, baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga acap kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.

Menarik disimak, hadis yang sangat populer yang dirawikan dalam kitab Sunan bahwa para hakim itu ada tiga golongan. Satu golongan masuk surga dan dua lainnya di neraka. 

Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi SAW, Beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (H.R. Abu Dawud)

Jadi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadis ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud) dan bukan berdasarkan idealitas-formal (laa bi hasb al-hukm).

Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. 

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).

Ayat ini, menurut ulama besar dunia, Sheikh Yusuf al-Qaradhawi, sangat penting dan secara khusus ditujukan kepada para penguasa. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah) dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.

Menurut Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah yang dikenal sangat adil, integritas para penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal. Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abdul Aziz, para penegak hukum itu tidak akan selamat dari aib atau keburukan.

Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan seperti berikut ini. Pertama, fahiman, yakni memahami dengan baik soal hukum. Kedua, haliman, memiliki hati nurani dan sifat santun. Ketiga, 'afifan, memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan. Keempat, shaliban, sikap tegas memegang prinsip. Kelima, 'aliman saulan 'an al-'ilm, memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta banyak berdiskusi. 

Hanya melalui penegak hukum dengan moralitas dan integritas yang tinggi, hukum dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Lainnya tidak. Wallahu a'lam.

(Oleh: Dr A Ilyas Ismail)

Baca juga :