[PORTAL-ISLAM.ID] Baru-baru ini publik dikagetkan dengan fakta ternyata di internal KPK ada pihak yang "main kasus" dengan menjadi makelar perkara.
Seorang penyidik KPK dari kepolisian bernama AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap menjadi makelar perkara menerima uang yang totalnya senilai Rp10,4 miliar. Adapun uang yang diterimanya itu berasal dari lima orang yang tengah beperkara di KPK, salah satunya kasus Wali Kota Tanjung Balai.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap bahwa kasus AKP Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adalah dirinya bersama tim penyidik KPK yang lain diantaranya A. Damanik, Rizka, Yudi, yang ironisnya malah penyidik-penyidik ini tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini disampaikan Novel Baswedan melalui akun twitternya.
"Prihatin, dan sedih adanya org yg berani “main kasus” di KPK. Lebih prihatin lagi krn Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yg ungkap kasus ini justru diupayakan utk disingkirkan dgn alat TWK," kata Novel Baswedan di akun twitternya @nazaqistsha, Kamis (3/6/2021).
"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" sambungnya.
Hal senada diungkap oleh mantan jubir KPK Febri Diansyah.
"Satu-persatu terungkap, Penyidik yg berhasil membongkar praktek mafia hukum atau jual beli perkara di KPK juga disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Pdhal di kasus Suap Tanjung Balai ini muncul nama salah1 Pimpinan KPK yg diduga berkomunikasi dg Walikota," kata Febri Diansyah melalui akun twitternya, Kamis (3/6/2021).
"Tentang dugaan komunikasi salah1 Pimpinan KPK thd walikota tsb telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kita tunggu gimana hasil di Dewas. Sampai sekarang belum pernah kedengaran apakah Dewas sudah panggil Pimpinan tsb utk klarifikasi. Kira2, Dewas serius ga?" lanjut Febri.