Penjelasan pemerintah (lewat Ditjen Pajak) sepanjang kemarin tentang isu pajak pertambahan nilai/PPN sembako, menurut saya janggal—apa lagi ‘kendaraannya’ melalui revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Katanya, fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. Beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Kondisi ini tidak tepat sasaran. Revisi perlu untuk memenuhi rasa keadilan.
Logika itu aneh dan tidak sesuai hukum.
Ayo, kita nilai dengan "BATU UJI" Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Pasal 4A ayat (2) huruf b (dan Penjelasannya) UU 42/2009 tentang Perubahan UU 8/1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Alur berpikir MK begini: Memenuhi kebutuhan pangan yang memadai dan terjangkau bukan saja menjadi KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL melainkan juga KEWAJIBAN HUKUM INTERNASIONAL (Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob) yang membutuhkan KESUNGGUHAN DAN KERJA KERAS NEGARA (MELALUI PEMERINTAH) untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhannya.
Memang hal itu bergantung pada KEMAMPUAN NEGARA. Tapi itu tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk membebaskan negara dari kewajiban tetapi harus dipahami sebagai toleransi bahwa pemenuhannya TIDAK DAPAT dan TIDAK MUNGKIN DILAKSANAKAN SEKETIKA. Upaya negara untuk memenuhi kewajibannya harus tercermin dalam KEBIJAKAN LEGISLASI.
Maka dari itu timbul kebutuhan untuk memungut pajak (dibenarkan secara doktriner maupun konstitusional). Meskipun secara teoritik-ideal negara dimungkinkan untuk tidak memungut pajak jika penerimaan negara dari sektor-sektor lain memungkinkan. Namun hal itu tidak realistis dan faktanya hingga saat ini pajak masih menduduki urutan pertama dan utama dalam sumber pembiayaan negara.
Singkat cerita, mengenai PPN bagi barang kebutuhan pokok, MK berpendapat MAKSUD Pasal 4A ayat 2 huruf b UU PPN adalah HENDAK MEMBEBASKAN dari pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Pembebasan PPN bagi barang kebutuhan pokok telah mempertimbangkan kondisi FAKTUAL-SOSIOLOGIS maupun PRINSIP PROPORSIONALITAS (Presiden/Pemerintah menerangkan hal yang sama ketika persidangan).
Karena PPN adalah pajak objektif, oleh karena itu jika barang kebutuhan pokok dikenakan PPN maka MASYARAKAT MISKIN pun dibebani PPN ketika mereka membeli barang itu untuk kebutuhan konsumsi.
Betul bahwa MK mempertimbangkan kemungkinan di mana di suatu tempat dan waktu tertentu suatu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN, sementara di tempat lain dan waktu berbeda terhadap barang yang sama dikenakan PPN, dan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tapi sudah ada jalan keluarnya: pilihan yang dapat dibenarkan dari perspektif ilmu perundang-undangan yaitu dengan mengatur lebih lanjut rincian mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) dan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Jadi jelas keliru jika pemerintah mengusulkan untuk ‘membatalkan’ 11 barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN seperti telah diatur dalam UU dan memasukkan dalam aturan baru (revisi UU Perpajakan) sebagai barang yang dikenai PPN, dengan alasan ketidakadilan soal beras premium dan beras biasa tadi. Ketika itu dilakukan maka MASYARAKAT MISKIN akan terbebani.
Kasarnya begini: JANGAN UTAK-ATIK MAKANAN POKOK ORANG MISKIN. Kalau lu mau kejar PPN dari makanan orang kaya, kejar sana pakai PP. Mereka kan para sultan!
Ngomong-ngomong sultan, justru masalah utamanya di situ. Masyarakat itu ragu apakah Presiden Jokowi betul-betul membela rakyat atau membela kepentingan sultan. Jika keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat meluas maka apapun kebijakan perpajakan (atau kebijakan lain) yang keluar akan dianggap sebelah mata.
Sekarang saya tanya. Transaksi berupa OBLIGASI KONVERSI TANPA BUNGA sebesar Rp6,4 triliun dari Telkomsel ke Gojek itu ada pajaknya tidak? Itu perusahaan-perusahaan cangkang yang banyak tercatat sebagai pemegang saham Gojek, kena pajak tidak?
Saya tahu ada yang urus soal itu makanya mereka pilih OBLIGASI (meskipun di dalam akta Gojek 29 Mei 2021 sudah terjadi peralihan saham ke Telkomsel), supaya tercatat dikeluarkan sebagai biaya bukan penghasilan sehingga tidak kena pajak.
Saya tanya juga, platform-platform digital (termasuk Tokopedia dan Ruangguru) yang terima uang pembelian video pelatihan dari peserta Prakerja dengan total alokasi Rp5,6 triliun sudah dikejar pajaknya belum? Penghasilan dari komisi jasa 15% bagaimana urusannya? Boro-boro pajaknya, pengumuman siapa dapat berapa saja dibungkus terus oleh pemerintah. Skak-mat!
Terus dua anak Presiden (Gibran dan Kaesang) yang dapat pendanaan buat startup mereka (Mangkokku Rp28,3 miliar, Goola Rp71 miliar) sudah dikejar belum pajaknya?
Akuisisi saham Persis Solo oleh Kaesang dan Erick Thohir urusan pajaknya beres gak?
Saya tanya juga apa sudah dikejar UTANG PAJAK emiten-emiten yang dikendalikan atau dimiliki oleh mereka yang politisi sekaligus pengusaha? Lihat utang pajak mereka per Desember 2020: Grup Mahaka (Menteri BUMN Erick Thohir) utang pajak Rp21,2 miliar; Adaro (Sandiaga Uno, Boy Thohir) utang pajak US$66,1 juta, utang royalti US$131,8 juta; Bumi Resources (Grup Bakrie) utang pajak US$29,9 juta, utang kepada pemerintah US$22,1 juta; PT Surya Esa Perkasa Tbk (Boy Thohir) utang pajak US$543 ribu.
Ini baru KETIDAKADILAN yang hakiki! Mereka menjabat, digaji dan difasilitasi negara, bertransaksi keuangan negara yang berbenturan kepentingan dengan keluarga/kerabat, mereka berutang pajak, mereka mendapatkan keistimewaan (salah satunya ESSA yang saya dengar merupakan satu-satunya swasta di Indonesia yang mendapatkan alokasi gas dari pemerintah untuk bahan baku amonia/pupuk), mereka bebas pula melakukan pencitraan di media massa/sosial (mengurus ikan cupang sepenuh hati seperti mengurus negara, katanya) untuk kepentingan politik masa depan, leluasa pula jualan saham (IPO) untuk memikat ritel cilik…
Daripada utak-atik makanan orang miskin, mending kenakan PAJAK ATAS PENCITRAAN yang sebesar-besarnya buat politisi/pengusaha hitam!
Bagaimana cara menarik pajak itu? Jangan tanya saya. Tanyalah pada yang bergelar profesor kehormatan.
Salam Ikan Cupang.
(By Agustinus Edy Kristianto)